KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pajak Over The Top (OTT) belum rampung sepenuhnya. Padahal pemerintah telah menyusun penerimaan negara dari ekonomi digital dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut sebaiknya pemerintah tidak perlu pusing memikirkan konsep OTT. Menurutnya, pajak OTT sudah terterang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PPh. Dalam pasal 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatakan bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Ini komentar mantan dirjen pajak soal pajak over the top
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pajak Over The Top (OTT) belum rampung sepenuhnya. Padahal pemerintah telah menyusun penerimaan negara dari ekonomi digital dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut sebaiknya pemerintah tidak perlu pusing memikirkan konsep OTT. Menurutnya, pajak OTT sudah terterang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PPh. Dalam pasal 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatakan bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.