KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait salah satu fintech peer to peer (P2P) lending berizin yang tengah menghentikan layanan pinjaman. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam website-nya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan regulasi fintech lending di Tanah Air mengatur kewajiban setiap penyelenggara. Terutama dalam mengoperasikan platform sistem elektronik secara transparan dan berhati-hati. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen risiko secara berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen.
Ini komentar OJK soal penghentian layanan pinjaman UangTeman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait salah satu fintech peer to peer (P2P) lending berizin yang tengah menghentikan layanan pinjaman. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam website-nya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan regulasi fintech lending di Tanah Air mengatur kewajiban setiap penyelenggara. Terutama dalam mengoperasikan platform sistem elektronik secara transparan dan berhati-hati. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen risiko secara berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen.