Ini Komponen Biaya yang Membuat Tiket Maskapai di Indonesia Mahal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berusaha mencari cara untuk menurunkan tarif tiket pesawat terbang lantaran dianggap masih tinggi, sehingga memberatkan konsumen. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji operasi biaya pesawat.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, dalam komponen biaya tiket pesawat udara misalnya rute Cengkareng (CGK)-Surabaya (SUB) tipe pesawat A 320 (180 kursi) oleh maskapai kelas full service, berdasarkan biaya operasional langsung tetap, biaya operasi langsung variabel dan tidak langsung adalah mencakup premi asuransi pesawat 6,93%, gaji tetap teknisi 14,7%; gaji tetap awak pesawat 1,79%, biaya training 0,68%.

Kemudian, biaya pemakaian avtur 35,76%, biaya pelumas 0,34%; tunjangan awak pesawat 2,24%; biaya overhaul dan perbaikan pesawat 16,19%; biaya bandara dan navigasi penerbangan 1,79%, biaya ground handling 1,78%, biaya catering 3,62%, biaya umum dan organisasi 3,15%, biaya pemesanan dan penjualan serta komisi agen 2,46%, dan profit margin 9,09%. 


Baca Juga: Pemerintah Berupaya Turunkan Harga Tike Pesawat, Ini Catatan Pengamat

Dari rincian komponen biaya tiket tersebut, biaya pemakaian avtur dan biaya overhaul-perbaikan pesawat paling besar masing-masing 35,76% dan 16,19%. Atas dasar itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah akan mengkaji operasi biaya pesawat.

Menurut Luhut, cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. "Perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," katanya melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan.

Sebab itu, pemerintah berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan. "Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi (biaya operasi) keseluruhan setelah avtur," sebut Luhut. 

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dalam Pasal 2: Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen yaitu Tarif Jarak, Pajak, Iuran Wajib Asuransi, dan Biaya Tuslah atau Tambahan (Surcharge).

1. Tarif Jarak

Komponen tarif jarak tiket pesawat dibedakan berdasarkan jenis pesawat yang digunakan. Yaitu tarif angkutan udara menggunakan pesawat jenis propeller dan pesawat jenis jet. Besaran tarif jarak tersebut merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga. Tarif jarak ini diterapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.

Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal terdiri atas penerapan tarif 100% dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services), penerapan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (medium Services), dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum atau no full services.

2. Pajak

Komponen pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

3. Iuran wajib asuransi

Komponen iuran wajib asuransi menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019, mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan mengenai iuran wajib asuransi.

4. Biaya tuslah atau tambahan

Komponen biaya tuslah atau tambahan (surcharge) ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri atau melalui persetujuan Menteri. Komponen biaya tuslah dikenakan dalam hal adanya kondisi antara lain fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, atau biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Selain penghitungan berdasarkan komponen, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan batas atas tarif tiket pesawat dengan pertimbangan antara lain kemampuan pengoperasian bandar udara, dan kapasitas pesawat udara untuk maksimal penumpang diangkut.

Penetapan harga tiket pesawat dengan pola tersebut dilaksanakan dengan ketentuan proses melalui usulan dari badan usaha angkutan udara atau stakeholder, atau pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal. Selain itu, penetapan juga harus berdasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Terkait dengan harga tiket dan sesuai dengan Permenhub No. 20/2019, kewenangan Kementerian Perhubungan hanya mengatur besaran harga Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), tidak mengatur penetapan harga masing-masing subclass oleh maskapai di dalam rentang harga TBB sampai dengan TBA tersebut. Artinya Kemenhub tidak berwenang mengatur harga tiket pesawat fluktuatif, hanya batasannya saja. 

Adapun harga avtur, sangat dipengaruhi dengan harga avtur dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan jarak. Pergerakan harga avtur sangat fluktuatif di berbagai bandara domestik. Begitu pula dengan nilai tukar dolar AS.

Baca Juga: Garuda Indonnesia (GIAA) Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati