KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena penerima dana atau borrower yang sengaja mangkir dari kewajiban membayar cicilan pinjaman kerap kali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Borrower tersebut ada yang mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi. Mengenai kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya sesuai perjanjian pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengingatkan ada konsekuensi bagi borrower yang sengaja mangkir membayar cicilan pinjaman.
Ini Konsekuensi Bagi Borrower yang Mangkir Bayar Cicilan Pinjaman di Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena penerima dana atau borrower yang sengaja mangkir dari kewajiban membayar cicilan pinjaman kerap kali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Borrower tersebut ada yang mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi. Mengenai kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya sesuai perjanjian pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengingatkan ada konsekuensi bagi borrower yang sengaja mangkir membayar cicilan pinjaman.