KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu bagi pelaku bisnis pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran hanya sampai tanggal 29 Juli 2018 nanti. Namun bukan berarti, tutup sudah peluang pengusaha gadai swasta untuk berbisnis. Pasalnya, dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tercatat, bahwa pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran sampai tanggal tersebut, masih bisa diberikan kesempatan untuk dapat langsung mengajukan izin usaha sampai 29 Juli 2019. Tapi ada konsekuensi dari hal tersebut. "Pelaku usaha gadai swasta harus langsung memenuhi berbagai kewajiban untuk langsung mendaftarkan izin. Mulai dari bentuk badan usaha sampai syarat ekuitas," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin, Jumat (25/5).
Ini konsekuensi bagi gadai swasta yang tak daftar sampai akhir Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu bagi pelaku bisnis pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran hanya sampai tanggal 29 Juli 2018 nanti. Namun bukan berarti, tutup sudah peluang pengusaha gadai swasta untuk berbisnis. Pasalnya, dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tercatat, bahwa pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran sampai tanggal tersebut, masih bisa diberikan kesempatan untuk dapat langsung mengajukan izin usaha sampai 29 Juli 2019. Tapi ada konsekuensi dari hal tersebut. "Pelaku usaha gadai swasta harus langsung memenuhi berbagai kewajiban untuk langsung mendaftarkan izin. Mulai dari bentuk badan usaha sampai syarat ekuitas," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin, Jumat (25/5).