Ini konsekuensi bagi gadai swasta yang tak daftar sampai akhir Juli 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu bagi pelaku bisnis pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran hanya sampai tanggal 29 Juli 2018 nanti. Namun bukan berarti, tutup sudah peluang pengusaha gadai swasta untuk berbisnis.

Pasalnya, dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tercatat, bahwa pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran sampai tanggal tersebut, masih bisa diberikan kesempatan untuk dapat langsung mengajukan izin usaha sampai 29 Juli 2019.

Tapi ada konsekuensi dari hal tersebut. "Pelaku usaha gadai swasta harus langsung memenuhi berbagai kewajiban untuk langsung mendaftarkan izin. Mulai dari bentuk badan usaha sampai syarat ekuitas," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin, Jumat (25/5).


Hal in berbeda bila gadai swasta mengajukan pendaftaran terlebih dulu sebelum 29 Juli 2018. Dimana pelaku usaha masih diberi waktu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut secara perlahan.

Sebagai catatan, perusahaan gadai swasta yang diperbolehkan berdasarkan beleid tersebut terdiri dari dua jenis. Yakni perseroan terbatas dan koperasi.

Sementara dari sisi ekuitas, ditetapkan minimal Rp 500 juta bagi perusahaan gadai swasta yang lingkup wilayah bisnisnya setara kabupaten atau kota. Sedangkan untuk yang beroperasi setingkat provinsi, ekuitasnya paling tidak harus mencapai Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia