KONTAN.CO.ID - Para pemilik kendaraan diimbau untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017. Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, jika lunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 mendapat insentif sanksi bunganya kita hapuskan. Sanksi bunga sebesar 2% dikalikan 24 bulan atau 48%," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.
Ini konsekuensi tak lunasi pajak kendaraan
KONTAN.CO.ID - Para pemilik kendaraan diimbau untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017. Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, jika lunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 mendapat insentif sanksi bunganya kita hapuskan. Sanksi bunga sebesar 2% dikalikan 24 bulan atau 48%," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.