Ini konsekuensinya jika Ahok lanjutkan reklamasi



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot akan melaksanakan reklamasi di Teluk Jakarta meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta.   Ahok bahkan berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) kepada PT Jakarta Propertindo.   Ia menilai tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.   "Itu hak kami, punya kami kok, punya DKI. Makanya kalau dia (PTUN) cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Basuki atau Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).   Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Lingkungan Asep Warlan Yusuf berharap Ahok tidak tergesa-gesa melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.   Menurutnya, Ahok harus melalui serangkaian prosedur mulai dari izin hingga kebijakan pasca reklamasi. Jika tidak, maka kemungkinan besar Ahok akan melanggar hukum.   "Biarkan saja itu sebagai sebuah keinginan tapi untuk mewujudkan dan mengoperasikannya jangan buru-buru. Takutnya nanti kalau tetap lanjut walau sudah dibatalkan akan ada pidananya melanggar tata ruang dan tata lingkungan," jelas dia kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2016).   Asep menilai jika Ahok tetap melanjutkan reklamasi setelah dibatalkan tanpa menunggu kajian lebih komprehensif, Ahok bisa dikatakan melanggar Pasal 73 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.   "Jika tetap ngotot bakal dipidana 5 tahun sesuai UU tersebut," sebut Asep.   Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan peruntukannya maka akan terkena pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.   "Oleh karena itu dibutuhkan kajian dasar hukum yang kuat dan Ahok juga perlu banyak-banyak berkoordinasi dengan pusat supaya jangan sampai ini sudah dibatalkan tapi kena pidana juga nantinya," pungkas Asep. (Penulis: Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan