KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan RI mengumumkan konsep new normal akan menjadi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan new normal, masyarakat dapat beraktivitas dengan protokol kesehatan Covid-19. Informasi ini di Proktokol yang harus diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), mentaati imbauan dan aturan pemerintah, ikut berperan aktif menangkal hoax tentang Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi.
Ini konsep new normal yang menjadi kebijakan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan RI mengumumkan konsep new normal akan menjadi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan new normal, masyarakat dapat beraktivitas dengan protokol kesehatan Covid-19. Informasi ini di Proktokol yang harus diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), mentaati imbauan dan aturan pemerintah, ikut berperan aktif menangkal hoax tentang Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi.