KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pajak. Tersangka tersebut merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan. “Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11). Nurul mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan Tersangka.
Ini konstruksi kasus suap pegawai pajak SGD 625.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pajak. Tersangka tersebut merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan. “Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11). Nurul mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan Tersangka.