KONTAN.CO.ID - Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya. Hal tersebut tertuang dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Menurut peraturan tersebut, peserta CPNS 2024 diperbolehkan untuk memilih mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD tahun lalu.
Ini Kriteria Bagi Pelamar yang Menggunakan Hasil SKD CPNS 2023 di Seleksi CPNS 2024
KONTAN.CO.ID - Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya. Hal tersebut tertuang dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Menurut peraturan tersebut, peserta CPNS 2024 diperbolehkan untuk memilih mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD tahun lalu.