KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjelaskan kriteria bank yang bisa diperintah berkonsolidasi akibat pandemi Covid-19. Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi. Sementara dalam penjelasannya, OJK akan mempertimbangkan kondisi individual bank (idiosyncratic), dan kondisi eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi keuangan bank.
Ini kriteria bank yang bisa dipaksa konsolidasi akibat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjelaskan kriteria bank yang bisa diperintah berkonsolidasi akibat pandemi Covid-19. Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi. Sementara dalam penjelasannya, OJK akan mempertimbangkan kondisi individual bank (idiosyncratic), dan kondisi eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi keuangan bank.