Ini kriteria daerah penerima tambahan dana insentif daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020.

Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto menjelaskan, ada dua kriteria penerima DID tambahan tersebut. Pertama, daerah yang mampu mempertahankan zona hijau Covid-19 dalam jangka waktu 5 Juli sampai 2 Agustus 2020.


Kedua, daerah zona hijau yang mampu mempertahankan tidak adanya kasus Covid-19 atau perpindahan dari daerah zona non hijau menjadi tidak ada kasusĀ  Covid-19.

Kinerja yang diukur tersebut berdasarkan kinerja pemda-pemda dalam menangani pandemi Covid-19 di daerahnya. DJPK akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengetahui daerah-daerah yang masuk zona hijau Covid-19.

Selanjutnya: Kemenpan RB terbitkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan zonasi risiko wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat