KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun. Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto menjelaskan, ada dua kriteria penerima DID tambahan tersebut. Pertama, daerah yang mampu mempertahankan zona hijau Covid-19 dalam jangka waktu 5 Juli sampai 2 Agustus 2020.
Ini kriteria daerah penerima tambahan dana insentif daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun. Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto menjelaskan, ada dua kriteria penerima DID tambahan tersebut. Pertama, daerah yang mampu mempertahankan zona hijau Covid-19 dalam jangka waktu 5 Juli sampai 2 Agustus 2020.