KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan akan memangkas golongan eselon pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di periode kedua pemerintahannya. Dia meminta, eselon disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan langkah-langkah penyesuaian atau pengalihan jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Baca Juga: Tjahjo: Kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, Saya mundur
Ini kriteria eselon III dan IV PNS yang bisa dialihkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan akan memangkas golongan eselon pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di periode kedua pemerintahannya. Dia meminta, eselon disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan langkah-langkah penyesuaian atau pengalihan jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Baca Juga: Tjahjo: Kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, Saya mundur