Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM. Dalam PP No 47 Tahun 2024, pemerintah mencantumkan sejumlah kriteria hapus utang macet UMKM.

Dalam salinan PP yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), beleid tersebut menjelaskan kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana. Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN.

Adapun, lembaga jasa keuangan (LJK) bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.


Baca Juga: Aturan Hapus Tagih Kredit Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Syarat lainnya, penghapustagihan bisa dilakukan untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Penghapustagihan juga mensyaratkan jika kredit tidak terdapat agunan kredit. Bisa juga dilakukan jika agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.

PP tersebut juga menegaskan bahwa kerugian dari langkah hapus tagih bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya: Kumpulan Twibbon Hari Pahlawan 2024 Desain Terbaru dan Dapat Diunduh Gratis

Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon Hari Pahlawan 2024 Desain Terbaru dan Dapat Diunduh Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi