KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM. Dalam PP No 47 Tahun 2024, pemerintah mencantumkan sejumlah kriteria hapus utang macet UMKM. Dalam salinan PP yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), beleid tersebut menjelaskan kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana. Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN. Adapun, lembaga jasa keuangan (LJK) bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.
Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM. Dalam PP No 47 Tahun 2024, pemerintah mencantumkan sejumlah kriteria hapus utang macet UMKM. Dalam salinan PP yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), beleid tersebut menjelaskan kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana. Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN. Adapun, lembaga jasa keuangan (LJK) bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.
TAG: