KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan main soal kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Di dalamnya juga diatur soal kriteria pihak asing yang boleh mengempit saham di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Dalam PP nomor 14 tahun 2018 ini disebutkan bahwa kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi bisa dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum. Nah untuk warga negara asing, kepemilikan saham hanya dimungkinkan bila dilakukan dalam mekanisme transaksi di bursa efek. Sedangkan untuk badan hukum asing, kepemilikan ini bisa dilakukan lewat beberapa cara. Pertama adalah penyertaan langsung di perusahaan perasuransian. Kedua, lewat transaksi di bursa efek atas perusahaan perasuransian.
Ini kriteria investor asing yang boleh punya saham di perusahaan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan main soal kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Di dalamnya juga diatur soal kriteria pihak asing yang boleh mengempit saham di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Dalam PP nomor 14 tahun 2018 ini disebutkan bahwa kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi bisa dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum. Nah untuk warga negara asing, kepemilikan saham hanya dimungkinkan bila dilakukan dalam mekanisme transaksi di bursa efek. Sedangkan untuk badan hukum asing, kepemilikan ini bisa dilakukan lewat beberapa cara. Pertama adalah penyertaan langsung di perusahaan perasuransian. Kedua, lewat transaksi di bursa efek atas perusahaan perasuransian.