KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran. Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Ini kriteria kendaraan pemudik yang bakal kena denda Rp 100 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran. Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.