KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun kriteria tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut koperasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, dan menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. "Selain itu, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/11).
Ini Kriteria Koperasi yang Bisa Melaksanakan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun kriteria tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut koperasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, dan menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. "Selain itu, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/11).