KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan dalam POJK itu tertera kriteria Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion. Adapun kriterianya, yakni kegiatan utama adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, serta memiliki modal inti Rp 14 triliun. "Selain itu, mesti memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bullion," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
Ini Kriteria Lembaga Keuangan yang Bisa Jadi Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan dalam POJK itu tertera kriteria Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion. Adapun kriterianya, yakni kegiatan utama adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, serta memiliki modal inti Rp 14 triliun. "Selain itu, mesti memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bullion," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).