JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur lagi tata niaga minuman beralkohol. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol itu sudah ditandatangani pada tanggal 11 April 2014. Selain proses importasinya, penjualan minuman beralkohol juga diatur. Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan ke dalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5%-20%. Dan, golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20%-55%. Pengadaan minuman beralkohol asal impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB). Alokasi impor minuman beralkohol ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan. Impor minuman beralkohol yang dapat dilakukan oleh IT-MB hanya dapat dilakukan di pelabuhan laut Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Bitung Manado dan Soekarno Hatta Makassar, serta bandar udara internasional. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12 meter persegi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini dia yang boleh impor dan menjual alkohol
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur lagi tata niaga minuman beralkohol. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol itu sudah ditandatangani pada tanggal 11 April 2014. Selain proses importasinya, penjualan minuman beralkohol juga diatur. Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan ke dalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5%-20%. Dan, golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20%-55%. Pengadaan minuman beralkohol asal impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB). Alokasi impor minuman beralkohol ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan. Impor minuman beralkohol yang dapat dilakukan oleh IT-MB hanya dapat dilakukan di pelabuhan laut Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Bitung Manado dan Soekarno Hatta Makassar, serta bandar udara internasional. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12 meter persegi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News