KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri. Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara. Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Ini kriteria mobil baru yang dapat insentif pajak nol persen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri. Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara. Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.