Ini kriteria peserta & jadwal sesi susulan Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru 2021



KONTAN.CO.ID - Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 1 yang tidak bisa mengikuti tes karena alasan tertentu, Anda bisa ikut sesi susulan 

Peserta seleksi PPPK Guru tentu sudah melakukan segala persiapan agar bisa mengikuti seleksi dengan baik.

Namun, faktor-faktor tidak terduga bisa membuat seseorang terlambat atau bahkan batal mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang ditentukan.


Beberapa peserta mungkin berhalangan hadir atau tidak bisa mengikuti seleksi karena beberapa alasan. Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa mengikuti tes susulan Seleksi Kompetensi Tahap 1. 

Baca Juga: Hari Palang Merah Indonesia, ini sejarah dan profil singkat PMI di Indonesia

Bersumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, melalui Instagramnya menginformasikan tentang pelaksanaan sesi susulan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. 

Mari simak informasi berikut ini bagi peserta seleksi yang berhalangan hadir untuk mengikuti tes PPPK Guru.  

Kriteria peserta dan jadwal sesi susulan PPPK Guru 2021

Peserta dengan kriteria berikut ini merupakan peserta yang bisa mengikuti sesi susulan PPPK Guru:

1, Peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid tes dengan hasil non reaktif/negatif. 

2. Peserta yang hadir namun terlambat atau tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (sakit, hasil tes rapid antigen atau PCR reaktif/positif, melahirkan).

3. Peserta yang hadir namun terlambat atau tidak hadir karena alasan kasus khusus (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan sebagainya. 

Baca Juga: Bank BTN buka kembali lowongan kerja tahun 2021, penempatan di berbagai kota besar

Untuk poin kedua dan ketiga, peserta bisa mengikuti sesi susulan atau dipindahkan pada tahap 2 yang dilaksanakan pada 26-30 Oktober 2021. 

Sesi susulan akan berlangsung apda tanggal 18 September 2021. Lokasi TUK ssei susulan dapat dilihat dilaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

Perlu diperhatikan bahwa peserta wajib menyampaikan laporan kepada penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan hukti. 

Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi kemudian memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta bisa mengikuti sesi susulan atau diikutkan pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Selanjutnya: Daftar Kartu Prakerja? Ini cara cek status kelulusan Gelombang yang Anda daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News