KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemberian tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.
Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemberian tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.