Ini kriteria proyek elevated yang masuk moratorium



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur transportasi terjadi, pemerintah akan memberlakukan moratorium sementara. Proyek-proyek tersebut, yang masuk kategori moratorium, harus menghentikan pekerjaannya beberapa pekan. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Syarif Burhanuddin menjelaskan penghentian sementara untuk menyeleksi proses pembangunan proyek infrastruktur layang (elevated).

Ada beberapa kriteria proyek yang terkena moratorium. Pertama, hanya jalan layang yang mempunyai balok ramping.


Kedua, yang memiliki perancah (hanging scaffolding) yang melekat di balok dan tiangnya. Ketiga,  menggunakan sistem cantilever precast/in situ.

Keempat, proyek dengan massa atau tonase besar.  Kelima, proyek dengan launcher beam/frame.

Keenam, mempunyai kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5.

Ketujuh, mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4. Dan, kedelapan, menggunakan sistem kabel.

Dia bilang, di Indonesia ada 32 jalan tol dan beberapa prasarana jalur kereta elevated. Tapi hanya proyek yang memiliki kriteria tersebut yang dihentikan sementara.

"Yang lainnya tetap berjalan, tetap dilanjutkan. Karena memang tidak masuk kriteria-kriteria di atas," kata Syarif, Kamis (22/2).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub), Zulfikri menjelaskan, untuk sektor perkeretaapian, hanya ada tiga yang dievaluasi sementara. Yakni proyek double-double track Matraman-Manggarai, proyek LRT Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo, dan LRT Jabodetabek oleh PT Adhi Karya Tbk.

"Proyek itu semua masuk delapan kriteria itu," ujar Zulfikri.

Tapi dia menjanjikan evaluasi sementara yang dilakukan pada sektor perkretaapian tidak akan berlangsung lama. Alhasil dia optimistis tak akan mengganggu jadwal penyelesaian sejumlah proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia