KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur transportasi terjadi, pemerintah akan memberlakukan moratorium sementara. Proyek-proyek tersebut, yang masuk kategori moratorium, harus menghentikan pekerjaannya beberapa pekan. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Syarif Burhanuddin menjelaskan penghentian sementara untuk menyeleksi proses pembangunan proyek infrastruktur layang (elevated). Ada beberapa kriteria proyek yang terkena moratorium. Pertama, hanya jalan layang yang mempunyai balok ramping.
Ini kriteria proyek elevated yang masuk moratorium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur transportasi terjadi, pemerintah akan memberlakukan moratorium sementara. Proyek-proyek tersebut, yang masuk kategori moratorium, harus menghentikan pekerjaannya beberapa pekan. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Syarif Burhanuddin menjelaskan penghentian sementara untuk menyeleksi proses pembangunan proyek infrastruktur layang (elevated). Ada beberapa kriteria proyek yang terkena moratorium. Pertama, hanya jalan layang yang mempunyai balok ramping.