Ini kriteria uang yang dimusnahkan oleh BI



JAKARTA. Bank Indonesia memiliki tugas untuk memastikan peredaran uang yang layak. Karena itu, bank sentral Indonesia ini memiliki kebijakan clean money policy, yang bertujuan untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. 

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto menjelaskan, terdapat dua kriteria uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia.

Pertama, adalah uang rupiah yang tidak layak edar. Uang rupiah tidak layak edar ini, bisa disebabkan dua hal, yaitu kondisi uang rupiah yang lusuh dan kondisi uang rupiah yang rusak.


Kondisi uang rupiah yang lusuh adalah uang yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan.

Sementara itu, uang rupiah rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian atau rusak yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya antara lain karena robek atau karena kondisi uang mengerut.

Kriteria uang rupiah yang dimusnahkan selanjutnya adalah uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Eko merinci, mekanisme pemusnahan uang rupiah oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara. Pertama, adalah sortasi manual. Dimana, sortasi ini dilakukan secara manual dengan bantuan tenaga manusia. 

Sortasi dilakukan manual, karena tidak memungkinkan lagi dilakukan sortasi melalui mesin karena kondisi uang rupiah tersebut sudah sangat rusuh. Mekanisme pemusnahan uang rupiah kedua adalah dengan sortasi mesin. Uang rupiah yang masuk ke Bank Indonesia melalui perbankan setiap hari disortir untuk keadaan layak edar.

Nah, jika dalam proses sortir tersebut, mesin sortasi menemukan uang dengan kondisi lusuh maupun rusak, maka mesin sortasi langsung memisahkan uang-uang tersebut. Uang-uang yang dipisahkan inilah yang disebut sebagai uang tidak layak edar dan harus dimusnahkan.

Dalam proses sortasi ini, mesin sortir uang kertas akan memilah uang, seperti yang asli atau diragukan keasliannya. Jika tidak asli, akan dipisahkan. Kemudian, uang rupiah yang asli itu oleh mesin sortasi akan disortir apakah layak edar atau tidak.

“Jika tidak layak edar, maka langsung dimusnahkan," ujar Eko.

Kegiatan pemusnahan uang dan kegiatan pengedaran uang yang masih fresh, lanjut Eko, adalah kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kegiatan pemusnahan uang dan pengelolaan uang adalah kegiatan sehari-hari baik di kantor pusat maupun kantor di daerah.

Uang yang dimusnahkan bank sentral ini nantinya akan diganti pada tahun berikutnya. Namun, jumlah uang pengganti itu belum tentu sama dengan jumlah uang yang dimusnahkan. Jumlah uang yang dicetak, memperhitungkan faktor uang yang dimusnahkan pada tahun sebelumnya, serta faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga dan nilai tukar. 

"Biasanya perhitungan uang yang akan dicetak disusun pada pertengahan tahun untuk bisa memperkirakan kebutuhan uang yang beredar di tahun berikutnya," jelas Eko.

Eko menambahkan, sejauh ini penggunaan uang elektronik belum masuk dalam faktor perhitungan dalam rencana jumlah uang yang diedarkan. Ia menjelaskan, sejauh ini penggunaan uang elektronik belum begitu besar namun terdapat tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Idealnya, kata Eko, transaksi dengan menggunakan uang elektronik bisa meningkat sehingga dapat mengurangi biaya dalam pencetakan uang kartal. Pasalnya, biaya pembuatan uang dan distribusi uang mencapai Rp 3,5 triliun per tahun dengan jumlah sekitar 8,3 miliar lembar uang berbagai variasi nominal.

Eko berharap transaksi non tunai dengan menggunakan uang elektronik ini bisa meningkat, sehingga biaya pencetakan dan distribusi uang bisa lebih hemat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan