KONTAN.CO.ID - Peserta diwajibkan mengunggah swafoto serta foto formal saat mendaftar formasi CPNS maupun PPPK 2021. Mengunggah foto dan dokumen persyaratan lainnya tidak boleh sembarangan. Kesalahan pengisian seperti data diri dan unggah dokumen bisa menyebabkan peserta gagal dalam seleksi administrasi. Badan Kepegawaian Negara atau BKN selalu mengimbau peserta untuk berhati-hati dan teliti saat membuat akun SSCASN 2021 dan mengisi formulir.
Setiap harinya, BKN membuka kanal interaktif terkait informasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui Live Instagram yang bisa disimak oleh masyarakat. Informasi yang dibagikan juga mencakup kendala-kendala yang sering dihadapi pelamar saat membuat akun SSCASN 2021.
Baca Juga: Kemenhub buka 2.445 formasi CPNS tahun 2021, ada formasi untuk lulusan SMA Bagi yang tidak sempat menonton Live
Instagram dari BKN, Anda bisa melihat rangkuman informasi tersebut di Instagram
@bknmakassar. Salah satu kendala yang sering dialami peserta adalah mengunggah swafoto dan foto formal. Berikut ini informasi yang penting diperhatikan peserta tentang kriteria unggah swafoto dan foto formal dari @bknmakassar.
Syarat unggah foto CPNS dan PPPK 2021
Foto yang diunggah peserta saat membuat akun dan saat mendaftar formasi nantinya akan digunakan untuk kepentingan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Karenanya, Anda perlu memperhatikan syarat foto yang akan diunggah seperti ukuran hingga format foto. Syarat unggah swafoto
- Diunggah pada saat pendaftaran akun SSCASN 22021.
- Swafoto dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan tanpa memegang KTP.
- Ekstensi file swafoto dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 Kb.
Bagi peserta yang sudah terlanjur menggunakan pas foto dengan latar belakang merah, tidak menjadi masalah asalkan wajah terlihat jelas. Artinya pas foto yang diunggah sebagai swafoto tidak bersifat menggugurkan peserta. Syarat unggah pas foto formal
- Diunggah setelah memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi.
- Foto formal atau pas foto dengan ketentuan berlatar belakang merah.
- Ekstensi file foto formal dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 300 Kb.
Apakah pas foto CPNS harus pakai jas? Seperti dilansir dari Instagram @bknmakassar, pas foto harus setengah badan dan diperbolehkan memakai jas atau kemeja. Artinya, peserta tidak diwajibkan mengunggah pas foto menggunakan jas.
Bagi peserta yang memakai kacamata, dianjurkan untuk melepas kacamata. Namun jika sudah terlanjur berkacamata tidak menjadi masalah. Pas foto nantinya akan digunakan untuk
face recognition pada saat ujian seleksi. Karenanya, penting bagi peserta untuk memperhatikan syarat yang sudah ditentukan. Pendaftaran seleksi CPNS dibuka hingga tanggal 21 Juli 2021. Karena durasi waktu pendaftaran yang masih cukup panjang, peserta diimbau untuk tidak terburu-buru dan berhati-hati saat membuat akun SSCASN dan mendaftar formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News