KONTAN.CO.ID JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengatur strategi untuk penerimaan pajak tahun 2021 dengan estimasi dampak ekonomi karena pandemi virus corona atau Covid-19 sudah selesai. Ditjen Pajak berencana membidik wajib pajak (WP) Badan yang aliran kasnya cepat pulih. Ini sebagai siasat otoritas pajak sebab tax ratio tahun depan diprediksi berada di level rendah. Sehingga, penerimaan pajak sebagai basis terbesar tax ratio diprediksi belum bisa optimal dibandingkan periode sebelum Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya tax rasio tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25% sampai 8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengatur strategi untuk penerimaan pajak tahun 2021 dengan estimasi dampak ekonomi karena pandemi virus corona atau Covid-19 sudah selesai. Ditjen Pajak berencana membidik wajib pajak (WP) Badan yang aliran kasnya cepat pulih. Ini sebagai siasat otoritas pajak sebab tax ratio tahun depan diprediksi berada di level rendah. Sehingga, penerimaan pajak sebagai basis terbesar tax ratio diprediksi belum bisa optimal dibandingkan periode sebelum Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya tax rasio tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25% sampai 8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB).