Ini kritik DPR soal kebijakan moratorium kapal



JAKARTA. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan melakukan moratorium kapal tidaklah cukup. KKP harus mengimbangi dengan penindakan tegas terhadap kapal-kapal asing yang masih melakukan operasi di laut Indonesia. Jika kapal asing dapat ditindak tegas, manfaat kepada nelayan lokal barulah terasa. 

Rofi Munawar, Anggota DPR RI komisi IV mengatakan, setelah moratorium kapal ikan. KKP harus segera menjaring kapal-kapal ikan ilegal. Agar, posisi nelayan nasional juga kian kuat. Selain juga dilakukan pelatihan terhadap nelayan. 

Seperti diketahui, KKP melakukan moratorium yang berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Serta tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya. KKP juga mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.


Rofi menambahkan, data dari hasil proses moratorium harus keluar berupa kebijakan yang lebih solutif terhadap pengelolaan sumber daya ikan nasional. Antara lain: berorientasi pemberdayaan nelayan lokal lemah, penerapan teknologi kapal yang berbasis industri dalam negeri dan peningkatan kualitas pengolahan pasca tangkapan. 

"Moratorium yang melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut, maka harus di barengi dengan kebijakan pelabuhan yang efektif dalam manajemen logistik dan biaya tinggi," kata Rofi pada Kamis (6/11). 

Sementara bagi para nelayan kecil, keberpihakan pemerintah tidak hadir saat ikan telah sampai ke tempat pelelangan karena harga sepenuhnya ditentukan oleh pasar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) produksi perikanan tangkap menurut provinsi dan subsektor di tahun 2012 mencapai 5.829.194 juta ton. Dengan jumlah perusahaan penangkapan ikan menurut status permodalan di tahun 2012 menunjukan PMA 9 perusahaan, PMDN 32 perusahaan, dan lainnya sebanyak 33 perusahaan. 

Menteri KKP Susi Pudjiastuti  mengatakan dari total 5.329 kapal muatan yang terdata dengan alokasi BBM 2,1 juta kilo liter pertahun dan subsidi Rp 11,5 triliun. Sehingga diperkirakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang didapat hanya Rp 300 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto