JAKARTA. Semangat pemerintah mewujudkan swasembada sapi kembali diuji melalui revisi UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Rencananya pada September ini pembahasan sudah bisa rampung di DPR. Melalui revisi beleid akan memutuskan arah kebijakan impor bibit sapi atau sapi bakalan berdasarkan negara (country base) atau berdasarkan zona (zona base). Lalu pertanyaanya, benarkah UU ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha sapi? Head of Sales Marketing PT Santosa Agrindo Ignatius Adiwira menilai, UU tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi manfaat yang didapat harga tidak dikendalikan oleh satu negara yang mengimpor sapi. Plus ketersedian dan permintaan dapat lebih stabil.
Ini kritik peternak sapi atas revisi UU peternakan
JAKARTA. Semangat pemerintah mewujudkan swasembada sapi kembali diuji melalui revisi UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Rencananya pada September ini pembahasan sudah bisa rampung di DPR. Melalui revisi beleid akan memutuskan arah kebijakan impor bibit sapi atau sapi bakalan berdasarkan negara (country base) atau berdasarkan zona (zona base). Lalu pertanyaanya, benarkah UU ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha sapi? Head of Sales Marketing PT Santosa Agrindo Ignatius Adiwira menilai, UU tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi manfaat yang didapat harga tidak dikendalikan oleh satu negara yang mengimpor sapi. Plus ketersedian dan permintaan dapat lebih stabil.