JAKARTA. Pemerintah gencar berkampanye tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kampanye di media. Beragam iklan layanan masyarakat dimunculkan dengan memberikan janji layanan yang menjanjikan. Tentu saja, upaya sosialisasi bertujuan untuk mengundang minat dan peran serta masyarakat dalam program BPJS. Walaupun gencar melakukan sosialisasi, rupanya kritik terhadap program tersebut tetap datang dari lembaga pengawas pemerintah, yakni DPR. "Dalam konteks hak pengawasan sebagai anggota DPR, saya perlu memberikan catatan implementasi Sistem JKN," kata Poempida Hidayatulloh Djatiutomo, anggota Komisi IX DPR RI yang disampaikan melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (3/1).
Salah satu kritik dari Poempida adalah, program BPJS bisa menurunkan mutu dan layanan kesehatan. walaupun pemerintah sudah memberikan bantuan iuran Rp. 19.225 per orang untuk 86,4 juta orang yang tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana itu menurut Poempida tidak mampu memberikan insentif yang cukup bagi kesejahteraan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Ia menambahkan, pemerintah hanya menargetkan untuk mengcover 111 jutaan penduduk di tahun 2014, di mana 86,4 juta adalah masyarakat miskin dan sisanya adalah pembayaran iuran program BPJS kesehatan.