KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah meningkatkan status menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus yang diduga terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 ini ada kerugian mencapai Rp 148 miliar. “Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 148 miliar,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Senin (13/3).
Ini Kronologi Kasus Dana Pensiun Pelindo yang Diperkirakan Rugikan Negara Rp 148 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah meningkatkan status menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus yang diduga terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 ini ada kerugian mencapai Rp 148 miliar. “Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 148 miliar,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Senin (13/3).