Ini kronologi kasus Novel versi polisi



BENGKULU. Rekonstruksi kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang digelar di Mapolres Bengkulu dan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu (2/5) tanpa melibatkan Novel Baswedan.

Reka ulang itu menunjukkan empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan yang saat itu ia menjabat sebagai kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Dalam rekonstruksi pertama yang digelar di Mapolres Bengkulu terdapat 14 adegan. Novel Baswedan yang menggunakan peran penganti anggota Polda Bengkulu memerintahkan anak buahnya menyiapkan proses eksekusi. Saat itu, terdapat enam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol lalu dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang. Eksekusi penembakan dilakukan pada malam hari.


Selanjutnya, Novel Baswedan naik menuju Pantai Panjang menggunakan mobil sedan. Tiba di Pantai Panjang, lokasi kedua rekonstruksi, terdapat 20 adegan. Novel memerintahkan saksi I, Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.

"Rekonstruksi ini berdasarkan berita acara," kata Penyidik Bareskrim Prio Soekotjo.

Selanjutnya di adegan ke-21, Novel tampak menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Lalu Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.

Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.

Masuk ke adegan ke-28, Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan. Belakangan korban Mulyadi meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.

Dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa Novel Baswedan pada saat eksekusi tersebut tidak berada di lokasi, bahkan sama sekali tak mengetahui tindakan bawahannya itu. Namun penyidik Bareskrim menyebut hal itu sah-sah saja bila kubu Novel Baswedan tak mengakui isi berita acara yang direkonstruksi tersebut. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto