Ini kronologi OTT anggota DPRD Kalteng dan petinggi anak usaha Sinarmas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jumat (27/10).

Tujuh orang di antaranya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (27/10). 

Empat anggota Komisi B DPRD Kalteng menjadi tersangka penerima suap. Tiga orang sisanya selaku pemberi suap adalah bos PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group. 


Suap senilai Rp 240 juta diberikan agar anggota DPRD Kalteng tak lagi menyoal izin usaha kelapa sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, yang bermasalah. Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. 

Kronologi OTT 

Jumat, 26 Oktober 2018  - Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provisi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang 

Pukul 11.45: KPK mengamankan 3 orang yaitu TA (Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama) dengan ER (Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) dan A (Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus sesaat setelah penyerahan uang. 

Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya dibawa ke KPK. 

Pukul 13.30: Tim bergerak menuju gedung Sinar Mas (SM) di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS (Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing. 

Pukul 16.00: Tim mengamankan BM (Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Pukul 19.00: Tim KPK mengamankan PUN (Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) bersama 4 anggota DPRD Kalteng lainnya di daerah Karet Bivak, Jakpus 

Sabtu, 27 Oktober 2018 

KPK menetapkan empat anggota DPRD sebagai penerima suap: - Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng - Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng - Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng - Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD

Provinsi Kalteng KPK menetapkan tiga bos PT BAP sebagai pemberi suap: - Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resoirces adn Technology - Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) - Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manager Legal PT BAP. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia