KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (4/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana pada 2018 terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan RSUD Damanhuri, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan yang menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di KPK, Jumat (5/1) mengatakan OTT dilakukan di dua tempat berbeda. "Pertama pada pukul 19:20 kami mengamankan DON (Donny Winoto), Dirut PT Menara Agung di Bandara Juanda, Surabaya saat hendak ke Banjarmasin. Di lain tempat kami mengamankan FRI (Fauzan Rifan), Ketua Kadin di rumahnya, Jalan Suropati, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari rumah FRI diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri," jelas Agus.
Agus menambahkan setelah itu , KPK berhasil mengamankan Abdul Latif, Bupati HST di kantornya. Setelahnya Abdul dibawa ke Rumah dinasnya, dan di sana diamankan uang senilai Rp 65.650.000, serta sejumlah buku tabungan di mana salah satunya milik Fauzan. Kemudian KPK juga berhasil mengamankan Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, HST Kalsel. Keempatnya kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Di mana Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga sebagai penerima gratifikasi. Sedangkan Donny Winoto diduga sebagai pemberi gratifikasi. Agus menjelaskan pemberian uang tersebut diduga sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri TA 2017. "Dugaan komitmen fee proyek ini 7,5% atau senilai Rp 3,6 miliar. kPK sendiri telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak termasuk fee tersebut," jelas Agus. Termasuk soal komunikasi di mana penerima menjanjikan akan ada proyek lainnya pada 2018, dimana salah satunya adalah pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Damanhuri. "Salah satu kode kalimat yang dilakukan adalah: udah seger, kan?" Tambah Agus. Sementara realisasi pemberian fee tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada September hingga Oktober 2017 senilai Rp 1,8 miliar. Kedua pada 3 Januari 2018 senilai Rp 1,8 miliar. Sementara sebagai komisi Donny telah memberikan Fauzan Rp 25 juta melalui transfer bank. Dalam OTT kali ini KPK mengamankan barang bukti rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan nominal Rp 1,825 miliar, dan Rp 1,8 miliar. Uang dari brankas Abdul Latif senilai Rp 65.650.000, dan uang dari tas Abdul Latif yang diamankan di ruang kerjanya senilai Rp 35 juta.
Sementara itu dalam kasus ini, Abdul Latif, Fauzan Rifan, dan Abdul Basit disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 95 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Donny Winoto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau hurif b pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu saat keluar dari Gedung KPK, Abdul Latif tak mau banyak bicara dan hanya menyebutkan bahwa ia menginginkan keadilan tanpa mau menjelaskannya. "Saya mau keadilan," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto