JAKARTA. Pemerintah Indonesia juga membawa kembali ke Indonesia Hartawan Aluwi, Kamis (21/4) malam. Hartawan sebelumnya masuk dalam daftar buron kasus Bank Century. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012. "Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," kata Boy dalam jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Ini kronologi penangkapan buronan Century
JAKARTA. Pemerintah Indonesia juga membawa kembali ke Indonesia Hartawan Aluwi, Kamis (21/4) malam. Hartawan sebelumnya masuk dalam daftar buron kasus Bank Century. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012. "Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," kata Boy dalam jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).