JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1). KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari. "Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Ini kronologi penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1). KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari. "Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.