JAKARTA. Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan penyelidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dijual kepada Victoria Securities International Securities (VSIC) yang tidak memiliki hubungan dengan Victoria Securities Indonesia. Kasus tersebut diduga bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Dari dokumen yang dihimpun, Medio 2002, BPPN menggelar lelang hak tagih atas utang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Securities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.
Ini kronologi piutang BTN hingga pelaporan VSIC
JAKARTA. Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan penyelidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dijual kepada Victoria Securities International Securities (VSIC) yang tidak memiliki hubungan dengan Victoria Securities Indonesia. Kasus tersebut diduga bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Dari dokumen yang dihimpun, Medio 2002, BPPN menggelar lelang hak tagih atas utang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Securities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.