KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta jadi polemik. Masalah tersedatnya dana dari pemerintah pusat untuk pemda ini merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menangih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. Pemprov DKI membutuhkan banyak dana untuk alokasi yang sifatnya mendesak, khususnya terkait penanganan virus corona (Covid-19) di ibu kota. Belakangan, Kemenkeu enggan mencairkan sisa DBH ke Pemprov DKI Jakarta dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun sisanya baru bisa dicairkan setelah audit BPK rampung.
Ini kronologi polemik BPK versus Sri Mulyani soal dana bagi hasil untuk Anies
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta jadi polemik. Masalah tersedatnya dana dari pemerintah pusat untuk pemda ini merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menangih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. Pemprov DKI membutuhkan banyak dana untuk alokasi yang sifatnya mendesak, khususnya terkait penanganan virus corona (Covid-19) di ibu kota. Belakangan, Kemenkeu enggan mencairkan sisa DBH ke Pemprov DKI Jakarta dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun sisanya baru bisa dicairkan setelah audit BPK rampung.