Ini kronologi OTT hakim adhoc tipikor Medan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis delapan nama yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/8).

Kedelapan nama tersebut adalah Tamin Sukardi dan Sudarni dari pihak swasta, Helpandi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba,hakim adhock tipikor PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, wakil ketua PN Medan atau ketua majelis hakim. Selanjutnya Marsuddin Nainggolan ketua PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, hakim PN Medan dan Oloan Sirait yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan.

OTT KPK ini berawal saat tim KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga akan diberikan kepada Merry Purba. KPK mengamankan Helpandi di PN Medan pada pukul 8.00 WIB. Dari tangan Helpandi KPK mengamankan uang S$ 130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian membawa Helpandi untuk pemeriksaan.


Pada pukul 09.00 WIB KPK mengamankan Sudarni dan Tamin Sukardi di kediamannya masing-masing. Kemudian secara berturut tiga hakim Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo juga diamnkan beserta kepala PN Medan, Marsuddin Nainggolan.

Untuk pemeriksaan lanjutan, KPK memberangkatkan tujuh dari delapan orang tersebut ke Jakarta secara berkala pada Selasa (28/8) yakni Sudarni, Tamin Sukardi, Helpandi dan Marsuddin Nainggolan yang tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Pagi ini disusul Merry Purba pada pukul 8.40 WIB (29/8) dan terkahir Sontan Merauke Sinaga pada pukul 11.30 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK melakukan pengawasan dari jauh-jauh hari, namun menurutnya hal itu tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya untuk menghentikan tindakan korupsi yang merugikan Negara KPK terpaksa melakukan tidakan tegas.

"Kami sudah kemarin sore turun dari tim pengawasan termasuk pimpinan ketua. Kita tidak bisa sembarangan mencopot tapi dari hasil pemeriksaan yang saya peroleh, pembinaan yang dilakukan. Itu sudah tidak kurang dan itu sudah karakter. Kalau belum mendapat hidayah Tuhan tidak bisa berubah, sehingga harus menyelesaikan ini jangan sampai menjadi parasit di tubuh peradilan," ucap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi