KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis delapan nama yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/8). Kedelapan nama tersebut adalah Tamin Sukardi dan Sudarni dari pihak swasta, Helpandi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba,hakim adhock tipikor PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, wakil ketua PN Medan atau ketua majelis hakim. Selanjutnya Marsuddin Nainggolan ketua PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, hakim PN Medan dan Oloan Sirait yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan. OTT KPK ini berawal saat tim KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga akan diberikan kepada Merry Purba. KPK mengamankan Helpandi di PN Medan pada pukul 8.00 WIB. Dari tangan Helpandi KPK mengamankan uang S$ 130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian membawa Helpandi untuk pemeriksaan.
Ini kronologi OTT hakim adhoc tipikor Medan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis delapan nama yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/8). Kedelapan nama tersebut adalah Tamin Sukardi dan Sudarni dari pihak swasta, Helpandi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba,hakim adhock tipikor PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, wakil ketua PN Medan atau ketua majelis hakim. Selanjutnya Marsuddin Nainggolan ketua PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, hakim PN Medan dan Oloan Sirait yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan. OTT KPK ini berawal saat tim KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga akan diberikan kepada Merry Purba. KPK mengamankan Helpandi di PN Medan pada pukul 8.00 WIB. Dari tangan Helpandi KPK mengamankan uang S$ 130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian membawa Helpandi untuk pemeriksaan.