Jakarta. Pemerintah akan merombak susunan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW). Ini demi menjadikan pengelolaan INSW lebih efektif. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono mengatakan, revisi dilakukan karena peraturan presiden tersebut masih belum mendukung penuh pelaksanaan program INSW. Permasalahan dukungan tersebut, salah satunya bisa dilihat dari tidak adanya posisi yang tegas mengenai lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan INSW. "Lead-nya INSW sudah ada, pengawas salah satunya Pak Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai), koordinasinya sudah ada, tapi ini perlu ditegaskan dalam revisi perpres ini, supaya jalan," katanya di Jakarta Selasa (8/11).
Ini langkah awal memperbaiki sistem INSW
Jakarta. Pemerintah akan merombak susunan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW). Ini demi menjadikan pengelolaan INSW lebih efektif. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono mengatakan, revisi dilakukan karena peraturan presiden tersebut masih belum mendukung penuh pelaksanaan program INSW. Permasalahan dukungan tersebut, salah satunya bisa dilihat dari tidak adanya posisi yang tegas mengenai lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan INSW. "Lead-nya INSW sudah ada, pengawas salah satunya Pak Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai), koordinasinya sudah ada, tapi ini perlu ditegaskan dalam revisi perpres ini, supaya jalan," katanya di Jakarta Selasa (8/11).