Ini langkah awal memperbaiki sistem INSW



Jakarta. Pemerintah akan merombak susunan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW). Ini demi menjadikan pengelolaan INSW lebih efektif.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono mengatakan, revisi dilakukan karena peraturan presiden tersebut masih belum mendukung penuh pelaksanaan program INSW.

Permasalahan dukungan tersebut, salah satunya bisa dilihat dari tidak adanya posisi yang tegas mengenai lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan INSW. "Lead-nya INSW sudah ada, pengawas salah satunya Pak Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai), koordinasinya sudah ada, tapi ini perlu ditegaskan dalam revisi perpres ini, supaya jalan," katanya di Jakarta Selasa (8/11).

Keinginan pemerintah untuk menerapkan sistem dan pemrosesan data secara tunggal melalui penerapan sistem INSW masih bermasalah. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, permasalahan terjadi akibat sistem yang diterapkan secara sendiri- sendiri oleh kementerian dan lembaga.

Permasalahan juga disebabkan oleh tidak adanya koordinator dalam pelaksanaan sistem tersebut. "Masing- masing punya sistem sendiri, belum terkoordinasi sehingga perlu dikoordinasikan," katanya usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan INSW di Kantor Menko Perekomian Selasa (8/11) siang.

Atas Permasalahan itu, Budi mengatakan, rapat koordinasi memutuskan untuk memperbaiki koordinasi pelaksanaan INSW dengan membentuk koordinator. "Rencananya, koordinatornya Kementerian Keuangan, teknisnya nanti dirumuskan," katanya.

Susi mengatakan, revisi perpres ditargetkan selesai akhir bulan ini. Dia berharap, dengan revisi Perpres INSW, nantinya kelembagaan dan koordinasi pelaksaanaan program INSW akan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto