KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara kontinyu berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai aksi nyata mulai dari penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, pemusnahan rokok ilegal, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, berbagai aksi nyata telah dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah untuk memberantas rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa kali ini setidaknya ada empat kantor Bea Cukai yang sudah melakukan aksi tersebut.
Pada Rabu (12/2), Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal, dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan rook ilegal, pita cukai palsu, dan alat pemanas. Selain itu, pada Jumat (14/2), Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyegel 190 ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah minibus. Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berhasil diringkus. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut. Pada Rabu (19/02), Bea Cukai Jambi memusnahkan 420.580 batang rokok ilegal. “Diperkirakan total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 210.290.000 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 155.613.800,” kata Syarif, Jumat (21/2).