Ini langkah KKP tingkatkan ekspor ikan hias



JAKARTA. Guna mewujudkan industrialisasi ikan hias yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya membangun dan menciptakan iklim usaha yang baik dengan pendekatan penguatan sistem akuabisnis mulai dari hulu hingga hilir. Saut P Hutagalung Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, untuk dapat merealisasikan hal tersebut, KKP telah melakukan beberapa kebijakan dan dukungan. Beberapa diantaranya adalah, Pertama, pembangunan pusat promosi ikan hias di tingkat provinsi, pusat penjualan dan pemasaran di tingkat Kabupaten/Kota dan Sub Raiser Ikan Hias. Kedua, membentuk sub komisi ikan hias Indonesia pada komisi hasil perikanan di bawah koordinasi Ditjen P2HP yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka menetapkan kebijakan praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran ikan hias. Ketiga, KKP telah mendorong terbitnya Standar Nasional Indonesia (SNI) ikan hias botia yang sekarang telah terbit (SNI 7843:2013) sebagai upaya untuk meningkatkan jaminan mutu. Keempat, rutin menyelenggarakan kegiatan promosi. "Dalam rangka menyongsong Komunitas Ekonomi ASEAN 2015, SNI ikan hias botia ini diharapkan juga dapat melindungi pelaku usaha ikan hias endemik termasuk ikan hias botia di dalam negeri dari serbuan ikan hias impor," kata Saut dalam siaran persnya, Jumat (20/6). Kelima, KKP dan Kementerian Hukum dan HAM sedang mendaftarkan ikan hias asli Indonesia melalui perlindungan hukum Indikasi Geografis seperti ikan hias arwana super red dari Pontianak, ikan betta rubra dari Aceh dan ikan botia dari Jambi. Keenam, penyusunan rancangan desain industri ikan hias botia yang dijadikan kerangka acuan dalam pengembangan dan pembinaan pelaku industri ikan hias botia baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan