JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Dalam penjelasannya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan langkah-langkah yang diambil BI terkait hal tersebut. Apa saja?
Pertama, menyesuaikan ketentuan transaksi utang luar negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil investasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh bukan penduduk atau non residen tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri.
Kedua, BI juga melakukan relaksasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/7/PBI/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri. Relaksasi ini dilakukan guna menjaga ketersediaan valuta asing, utamanya dollar Amerika Serikat di tanah air. Aturan ini mengatur bahwa bank wajib memenuhi ketentuan pembatasan Utang Luar Negeri (ULN) jangka pendek sebesar 30% dari modal. Relaksasi aturan tersebut bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi ditengah kebijakan pengetatan moneter. Relaksasi itu akan dilaksanakan dalam bentuk pemisahan atau pengecualian pinjaman luar negeri (PLN) jangka pendek dari batas 30% dari modal bank apabila dana tersebut digunakan untuk pembiayaan sektor riil. Relaksasi ketentuan ULN jangka pendek adalah dengan menambah jenis pengecualian ULN berupa giro milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi. Aturan ini juga memperbolehkan PLN jangka pendek dikecualikan dalam batasan 30% dari modal bank apabila PLN jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bank.Selain itu, aturan ini juga dikecualikan terhadap dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia sampai dengan setinggi-tingginya 100% dari dana usaha yang dinyatakan atau
declared dana usaha. Dana vesto atau simpanan bukan penduduk (non-residen/asing) dalam bentuk giro, tabungan dan deposito juga termasuk yang dikecualikan dalam aturan ini.Adapun giro milik bukan penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia serta meliputi penyertaan langsung, pembelian saham dan atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN), termasuk dalam pengecualian aturan ini."BI melakukan pengetatan moneter tetapi pada saat yang sama memberikan keleluasaan dan kelonggaran agar arus modal asing yang masuk, tidak harus keluar hanya karena disebabkan oleh benturan dari aturan yang berlaku," jelas Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie