KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan main soal kepemilikan asing di perusahaan perasuransian lewat Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Sebagai wasit di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan langkah lanjutan. Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi bilang pihaknya akan meminta tiap perusahaan perasuransian untuk menyiapkan data-data terkait kepemilikan saham di perusahaannya sampai ke level ultimate stakeholder. Lalu OJK akan melakukan identifikasi terhadap laporan-laporan tersebut mulai bulan Juli nanti secara bertahap. Selain dari laporan yang diberikan perusahaan perasuransian, regulator pun bisa melakukan pemeriksaan secara langsung.
Ini langkah OJK terkait aturan batas kepemilikan asing di asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan main soal kepemilikan asing di perusahaan perasuransian lewat Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Sebagai wasit di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan langkah lanjutan. Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi bilang pihaknya akan meminta tiap perusahaan perasuransian untuk menyiapkan data-data terkait kepemilikan saham di perusahaannya sampai ke level ultimate stakeholder. Lalu OJK akan melakukan identifikasi terhadap laporan-laporan tersebut mulai bulan Juli nanti secara bertahap. Selain dari laporan yang diberikan perusahaan perasuransian, regulator pun bisa melakukan pemeriksaan secara langsung.