Ini langkah pemerintah dan BI atasi defisit



JAKARTA. Transaksi berjalan kuartal II-2012 yang mengalami defisit sebesar US$ 6,9 miliar atau 3,1% dari PDB membuat pemerintah dan BI melakukan merumuskan langkah-langkah kebijakan agar penyesuaian defisit transaksi berjalan. "Kita perlu melakukan langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi agar penyesuaian defisit transaksi berjalan mengarah pada tingkat yang sustainable sehingga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga", demikian ditegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution.

BI akan mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat penyesuaian keseimbangan eksternal melalui kebijakan nilai tukar, penguatan operasi moneter, kebijakan makro prudensial untuk mengelola permintaan domestik, dan kebijakan yang mendorong arus modal. Di sisi pemerintah, berbagai kebijakan akan ditempuh agar kegiatan ekspor dapat terus ditingkatkan dan impor dikelola untuk mendukung kesehatan Neraca Pembayaran.

Sejalan dengan itu, sementara suku bunga BI Rate dipertahankan tetap pada tingkat 5,75%, koridor bawah operasi moneter dipersempit dengan menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25bps dari 3,75% menjadi 4,00%.


Selain itu untuk meningkatkan pendalaman pasar valas, termasuk dengan merelaksasi ketentuan terkait tenor forward dengan non resident dari yang sebelumnya minimum 3 bulan menjadi minimum 1 minggu. Untuk kebijakan makro prudential, BI akan melakukan pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV) dan larangan pemanfaatan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk uang muka kredit.

Di sisi pemerintah, sejumlah kebijakan telah dan akan ditempuh untuk memperkuat transaksi berjalan melalui upaya mendorong ekspor, menekan impor, serta perbaikan iklim investasi melalui instrumen fiskal. Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif melalui perpajakan dan bea masuk. Dari sisi perpajakan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diarahkan untuk mendorong investasi yang dapat menghasilkan barang modal untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Untuk bea masuk, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditujukan untuk pengurangan ketergantungan impor untuk barang jadi (PMK 76/PMK.011/2012). Di sektor pertambangan saat ini terdapat perkembangan yang cukup signifikan dalam penyelesaian Clean and Clear di Kementerian ESDM (yaitu sekitar 4.000 perusahaan). Hal ini akan memberikan peningkatan nilai tambah yang signifikan terhadap nilai ekspor Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan 8 peraturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan 10 peraturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang tujuan akhirnya adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan impor barang sejenis.

Optimalisasi pengawasan penyelundupan di bidang kepabeanan telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah perbatasan terutama jalur rawan penyelundupan. Ke depan, pemerintah akan memperkuat kebijakan industri pengolahan yang dapat mengurangi ketergantungan barang modal, bahan baku dan bahan penolong untuk mendukung pemenuhan industri nasional yang berbasis produk dalam negeri.

"Dalam jangka menengah, kebijakan Pemerintah diarahkan agar ketergantungan terhadap impor semakin berkurang di samping untuk terus mendorong ekspor" demikian dijelaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Selanjutnya, koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah akan terus dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.