Ini Langkah Pupuk Kaltim dalam Menerapkan Aspek K3 dalam Operasionalnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berkomitmen mengimplementasikan program dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional bisnisnya.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim, Hanggara Patrianta menjelaskan, implementasi K3 mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang didasarkan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 dan standard ISO 45001:2018.

Implementasi SMK3 ditujukan memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas, mulai dari identifikasi terhadap risiko, analisa penilaian, dan upaya mitigasi risiko menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko  yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan. 


"Identifikasi potensi risiko juga dilakukan mulai tataran personal karyawan melalui Job Desk Analisys, Work Instruction, dan Joint Risk Assessment," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (29/6).

Selain itu, Pupuk Kaltim juga mencanangkan pedoman Stop Work Authority (SWA), dalam meningkatkan kesadaran bekerja aman di lingkungan perusahaan. Setiap karyawan bisa mengingatkan rekannya untuk segera berhenti jika mendapati suatu kondisi yang tidak aman saat bekerja.

Hanggara bilang, pedoman SWA menjadi acuan seluruh insan perusahaan untuk saling menjaga dalam bekerja, serta upaya meminimalisasi risiko terkait K3 dalam aktivitas sehari-hari. Dari hal itu, Pupuk Kaltim mampu mencapai 56 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga Mei 2023. 

Pupuk Kaltim melihat bahwa keberhasilan dalam menjalankan production excellence dapat dicapai dengan meletakkan K3 sebagai salah satu pondasi utama. Aspek K3 merupakan upaya melindungi pekerja sekaligus mencegah kejadian yang berpotensi menimbulkan fatality, personel injury, kerugian hingga dampak negatif terhadap lingkungan.

Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19, perseroan telah melakukan program pencegahan dan penanggulangan secara yang komprehensif meliputi program tracing, testing dan treatment (3T), penerapan protokol kesehatan 6M, hingga pemberian vitamin dan vaksinasi.

Pupuk Kaltim juga menerapkan ISO 45005:2020 sebagai pedoman bekerja aman untuk menjaga kelangsungan proses bisnis selama pandemi.

Sementara  dalam pencegahan HIV/AIDS, Pupuk Kaltim dengan membentuk Komite Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berfokus pada sosialisasi dan pelatihan hingga testing di lingkungan perusahaan dan masyarakat. 

Secara berkala, Pupuk Kaltim juga memfasilitasi layanan Voluntary Counceling and Testing (VCT) seluruh karyawan beserta keluarga, serta pemeriksaan penyakit menular. Meliputi Tuberculosis (TB), infeksi menular seksual (IMS) hingga penyakit tidak menular dengan partisipasi yang meningkat dari tahun ke tahun. 

"Pupuk Kaltim juga melakukan penghapusan stigma dan diskriminasi pada karyawan yang menderita HIV/AIDS, dengan memberikan supporting atau pendampingan terapi bagi ODHA. Termasuk tidak membedakan pekerja dengan kasus HIV/AIDS dalam kesempatan kerja dan karier," jelas Hanggara. 

Sejalan dengan komitmennya menerapkan K3, Pupuk Kaltim mendapat tiga penghargaan K3 tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta,  penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk