Ini langkah teknis tengelamkan kapal pencuri ikan



JAKARTA. Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Marsetio mengaku siap jika diperintahkan untuk menenggelamkan kapal yang melakukan pencurian ikan alias ilegal fishing. Menurutnya secara teknis langkah menenggelamkan kapal ilegal fisihing pernah dilakukan pada 2004 lalu.

Namun demikian, pihaknya masih perlu melakukan kajian dari aspek hukum mengenai praktik ini, karena akan berbenturan dengan kepentingan hukum negara lain. "Jangan sampai nanti ada persoalan hukum," ujar Marsetio, Selasa (18/11) di Istana Negara Jakarta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengancam akan menindak tegas setiap pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. Bahkan, Jokowi mengancam akan langsung menenggelamkan kapal-kapal yang digunakan untuk mencuri ikan.


Marsetio juga bilang untuk teknis penenggelaman kapal-kapal itu dilakukan dengan terlebih dahulu kesalahan apa yang dilakukan. Begitu juga dengan seluruh dokumen pendukungnya, akan diperiksa. Jika memang benar melanggar, akan dilanjutkan dengan mengamankan seluruh awak kapal.

Setelah seluruh awaknya keluar dari kapal, petugas akan langsung menenggelamkan kapal-kapal tersebut. "Personelnya akan kita jaga, kita jaga keselamatannya lalu dipulangka ke negaranya melalui kedutaannya," katan Marsetio.

Langkah itu dinilai akan efektif memberantas pencurian ikan di perairan indonesia yang merugikan negara. Bahkan menurut pengalaman TNI AL di tahun 2004, langkah itu dinilai menekan jumlah pencurian ikan dan penyelundupan karena memberikan efek jera. Dibandingkan dengan pemerintah menyita kapal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa