Ini Larangan Berihram yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berihram merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, bahkan dengan dam sekalipun. Jika rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak akan sah.

Anggota Media Center, Widi Dwinanda, menekankan pentingnya pemahaman mengenai ketentuan dalam ihram bagi jemaah, termasuk larangan-larangan saat berihram. Ia menyebutkan beberapa larangan berihram yang harus diperhatikan oleh jemaah, seperti memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan), memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh,” jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024).


Selain itu, Widi juga menyampaikan bahwa jemaah dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

Baca Juga: Kemenag Evaluasi Kinerja Garuda Indonesia dalam Pemberangkatan Jemaah Haji

“Larangan lainnya adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” tambahnya.

Jemaah yang telah berihram juga dilarang menutup kepala dengan benda yang melekat seperti topi, peci, atau sorban (untuk laki-laki), serta memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah digunakan di badan sebelum niat haji/umrah).

“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (untuk laki-laki),” lanjutnya.

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang, agar kembali membaca dan mempelajari manasik hajinya melalui buku manasik haji,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang tersedia di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .