Ini lembaga pajak baru keinginan Sri Mulyani



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak akan akan meniru lembaga perpajakan di negara manapun, terkait rencana pembentukan badan perpajakan. Dia ingin membentuk lembaga perpajakan yang kredibel dan sesuai dengan konteks sejarah dan kebutuhan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sudah mengajukan draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Di dalamya mengatur pembentukan lembaga perpajakan. Dalam draf tersebut, lembaga pajak tidak akan sama dengan yang ada saat ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lembaga baru tersebut akan jadi lembaga otonom dari Kementerian Keuangan. Namun, dalam beberapa hal, tetap masih di bawah supervisi otoritas fiskal.


Sri Mulyani memang tidak menjelaskan apakah RUU KUP sudah sejalan dengan pemikirannya. Mengingat, penyusunan RUU KUP dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri keuangan.

Yang jelas, lembaga perpajakan yang diinginkannya harus konsisten dengan semangat reformasi perpajakan. "Bukan masalah badan atau bukan, melainkan apakah bisa melaksanakan fungsinya secara bersih dari korupsi dan efektif," ujar Sri Mulyani, Rabu (12/10) di Jakarta.

Sri Mulyani mengakui, pihaknya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dalam mendorong institusi perpajakan yang ideal. Namun, dia enggan membentuk lembaga perpajakan yang sama persis dengan yang dimiliki AS, Internal Revenue Service (IRS).

Menurut dia, pembentukan lembaga harus disesuaikan dengan konteks sejarah, dan lingkungannya supaya tidak mengkhinati nilai-nilai good governance dan integritas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News