KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, melalui rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law diharapkan sektor koperasi dan UKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat. “Adanya Omnibus Law bidang Koperasi dan UMKM ini hadir agar kita bisa menyerap lapangan kerja yang ada 7 juta orang. Tapi aturan ini juga jangan sampai berdampak negatif ke koperasi dan UMKM,” Kata Teten, Senin (9/3). Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat
Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, melalui rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law diharapkan sektor koperasi dan UKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat. “Adanya Omnibus Law bidang Koperasi dan UMKM ini hadir agar kita bisa menyerap lapangan kerja yang ada 7 juta orang. Tapi aturan ini juga jangan sampai berdampak negatif ke koperasi dan UMKM,” Kata Teten, Senin (9/3). Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat