KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi
loan to value (LTV) atau uang muka untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Dalam ketentuan terbarunya, bank sentral Indonesia tersebut melonggarkan rasio LTV menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Ketentuan itu juga mencakup penghapusan ketentuan pencairan bertahap properti inden. BI juga melonggarkan ketentuan uang muka KKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Relaksasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Harapannya, dengan cara ini pertumbuhan kredit bisa cepat pulih, setelah sempat kontraksi. Ada beberapa pertimbangan BI dalam mengeluarkan kebijakan terbaru ini. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menjelaskan saat ini kondisi suplai kredit alias likuiditas perbankan sejatinya sudah sangat longgar. Namun, lantaran di tengah pandemi ekonomi dan konsumsi masyarakat melambat. Bank sentral pun berupaya mendorong dari sisi permintaan kredit, salah satunya lewat pelonggaran LTV dan uang muka. "Kami ada kajian empiris, tentu saja semakin longgar LTV maka akan semakin mendorong kredit konsumsi. Khususnya di sektor bersangkutan seperti properti ataupun otomotif," katanya dalam Video Konferensi, Senin (22/2). Wajar saja, menurut catatan Bank Indonesia per Januari 2021, pertumbuhan kredit properti rumah tapak baru tumbuh 3,6% secara tahunan atau
year on year (yoy). Bila diperinci, pertumbuhan itu mayoritas disumbang oleh KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 7,2% yoy.
Baca Juga: DP 0% kredit properti berlaku mulai Maret 2021, pengembang properti sambut positif Meski begitu, untuk KPR rumah tinggal tipe di atas 70 masih kontraksi sebesar 0,3% yoy. Sedangkan untuk KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21 kontraksi cukup dalam 15,6% yoy per Januari 2021 lalu. Kemudian, untuk KPR rusun secara total masih tumbuh positif 2,9% yoy. Penunjangnya bersumber dari KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 5,1% yoy. Meski begitu, untuk KPR rusun tipe di atas 70 dan KPR ruko masih kontraksi masing-masing 0,3% yoy dan 9,4% pada awal tahun 2021 lalu. Sama halnya dengan KKB, yang sampai dengan awal 2021 masih mengalami kontraksi. Menurut catatan BI per Januari 2021 pertumbuhan kredit KKB masih -26% secara tahunan. Penurunan tersebut juga terjadi di seluruh jenis kredit otomotif, mulai dari kredit sepeda motor, kredit mobil roda empat hingga kredit roda enam atau lebih.
Melihat kondisi ini, BI pun melakukan pelonggaran LTV hingga 100% untuk seluruh jenis kredit properti. Itu artinya, perbankan diperkenankan oleh BI untuk memberikan uang muka atau
down payment (DP) kepada calon debitur hingga mencapai 0%. Namun, Juda menegaskan hal ini tentunya tidak bersifat wajib. Keputusan pemberian DP 0% seluruhnya merupakan kebijakan dari bank sebagai pemberi kredit. "Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda. Tidak otomatis semuanya menjadi 0%, ini bukan keharusan. Tetapi bank diperbolehkan memberikan kredit (properti dan KKB) dengan DP 0%," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari